Habib Ali mengatakan, para ulama di konferensi tersebut menyatakan kalau ada orang yang bertanya tentang agama Islam melalui internet, yang pertama-tama menjawab kebanyakan situs-situs radikal. Situs-situs yang benar tertutup oleh situs-situs radikal.
"Diupayakan melalui fatwa pro, melalui digitalisasi yang ada di Dar Al Ifta Mesir dan lembaga-lembaga fatwa lain, mudah-mudahan bisa mengisi kekosongan tersebut," ujarnya.
Habib Ali mengatakan, memang Indonesia sudah menjadi anggota dari sekretariat majelis-majelis dan lembaga fatwa dunia. Indonesia diminta menjadi anggota yang lebih aktif lagi, jadi ikut di setiap kegiatan. Untuk memperkaya majelis fatwa di seluruh dunia.
Ia menjelaskan, Kiai Miftachul juga menyampaikan bahwa MUI sudah membuat sejumlah fatwa untuk merespon pandemi Covid-19. Disampaikan juga fatwa-fatwa yang dibuat Dewan Syariah Nasional MUI.
"Kita semuanya sepakat Insya Allah semua konten-konten yang ada di fatwa pro itu akan ada dengan bahasa Indonesia karena sekarang pun di website Dar Al Ifta Mesir ada pilihan bahasa," jelas Habib Ali.