IHRAM.CO.ID, — Jamaah haji harus taat terhadap ketentuan-ketentuan boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Jamaah tidak boleh menganggap sepele ketentuan itu sehingga mudah melanggarnya.
"Apabila kita sedang berada di Tanah Haram, baik di Makkah atau Madinah, kita diikat satu peraturan yang tidak boleh dipandang enteng," kata Prof Hamka dalam tafsirnya Al-Azhar.
Buya Hamka memastikan, apabila diabaikan peraturan itu, ibarat aturan kita jalankan sesuka hati, berarti kita memungkiri janji kita kepada Allah SWT. Dan dalam ayat 2 surat Al Maidah ini terdapat kalimat syaa'ir yang artinya ialah pilar-pilar keagamaan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.
Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Ibnu Abbas menafsirkan dengan manasik, yaitu rukun syarat haji yang mesti dipenuhi. Misalnya memulaihaji dengan melekatkan pakaian Ihram dibatas perbatasan memulainya, yang dinamai miqat.
"Tidak boleh mencukur rambut, tidak boleh mendekati istri selama belum selesai wukuf di Arafah atau mabit (bermalam) di Muzdalifah dan seterusnya," katanya.
Jika manasik haji selesai, barulah kita, kata Buya Hamka bebas dari lingkungan syair apabila kita telah melakukan tahallul. Jika belun tahallul jamaah haji masih dalam ikatan syariat yang harus ditaati "Yaitu selesai semua rukun, lalu kita bercukur rambut dan menyembelih kurban (hadyu)," katanya.
Buya Hamka menegaskan, sebelum rukun-rukun itu selesai, janganlah kita halalkan artinya janganlah kita jalankan aturan dengan semau-maunya saja. Maka hal itu sangat dilarang syariat yang telah ditetapkan Allah.