Senin 09 Aug 2021 20:33 WIB

Kemenag Minta Masyarakat Waspadai Buku Nikah Palsu

Belakangan ini terdapat beberapa kasus pemalsuan surat nikah di Blambangan.

Buku nikah (Ilustrasi)
Foto:

Dia menjelaskan, penulisan nomor yang ada di buku nikah tidak sembarangan dan harus sesuai dengan akta nikah yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Catin menikah."Sebenarnya buku nikah yang dipegang Catin bernama kutipan akta nikah, karena buku yang asli sejatinya ada di KUA. Salinan buku nikah yang dimiliki Catin bersesuaian nomor dan datanya dengan yang ada dengan buku nikah di KUA, sehingga tidak mudah bagi orang untuk memalsukannya apabila ada pembandingan data," ungkapnya.

Pada lembar pertama ada imbauan nasehat dari Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) yang menjabat, sehingga apabila menteri agama berubah maka buku juga akan diganti."Buku yang dahulu tidak lagi dipakai dan akan dimusnahkan, jadi apabila tanggal pencatatan nikah tidak sesuai dengan menteri yang tengah menjabat di masa itu, bisa dipastikan itu adalah buku nikah palsu," tegasnya.

Lebih lanjut Wahid menyampaikan, buku nikah sekarang memiliki kode batang yang datanya terintegrasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)."Ke depannya nanti akan ada kartu nikah seperti KTP yang bisa dibawa ke mana-mana dan memiliki barcode yang bisa discan untuk mengetahui kebenaran data. Untuk sekarang di Balangan belum bisa karena alatnya tidak tersedia, namun ini menjadi salah satu program unggulan revitalisasi KUA yang insyaAllah juga akan sampai ke seluruh pelosok negeri termasuk kabupaten kita," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement