Terkait harga, sudah ada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tentang pemeriksaan dengan menggunakan PCR," katanya .Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang penggunaan"tes rapid" (tes cepat) antigen dalam pemeriksaan COVID-19.
Pemeriksaan PCR yang dilakukan oleh rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi antara Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta per orang.Berdasarkan ketentuan itu, Kemenkes membuat surat edaran pada 5 Oktober 2020 yang menetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR termasuk pengambilan "swab" (sampel usap) adalah Rp900 ribu per orang.
Ketentuan itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri/mandiri.Penetapan tarif tertinggi pemeriksaan PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, bahan habis pakai dan reagen, biaya administrasi serta komponen lainnya.
Ketetapan tarif maksimal tersebut berdasarkan hasil pembahasan yang melibatkan Kemenkes dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap hasil survei serta analisa yang dilakukan pada berbagai fasilitas layanan kesehatan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR ke kisaran Rp450 ribu hingga Rp 550 ribu. Selain itu, Presiden juga meminta agar pelayanan PCR dapat diketahui hasilnya dalam 1x24 jam.