IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Haji merupakan rukun Islam ke-5 yang dijadikan salah satu surat dalam Alquran namanya Al-Hajj. Surat ke 22 yang tergolong surat Al-Makkiyah ini memiliki 78 ayat.
"Surah ini dinamai Surah al-Hajj, nama yang telah dikenal sejak masa Rasulullah SAW," tulis Prof Quraish Shihab dalam Tafsirnya Al-Misbah.
Menurutnya, pakar-pakar hadits, seperti Abu Daud dan at- Tirmidzi meriwayatkan bahwa sahabat Nabi SAW, yang bernama Uqbah Ibn Amir bertanya kepada Nabi. Uqbah berkata.
"Wahai Rasulullah, apakah surat al-Hajj memperoleh keutamaan dari surat-surat al-Qur’an yang lain dengan adanya dua sujud?” Beliau menjawab: “Ya.”Nama al-Hajj, adalah satu-satunya nama yang dikenal untuk surat ini."
Penamaan tersebut kata Prof Quraish Shihab agaknya disebabkan karena dalam surat ini diuraikan perintah Allah kepada Nabi Ibrahim as, agar mengumandangkan panggilan berkunjung ke Baitullah serta beberapa uraian tentang ibadah haji dan manfaatnya. Surat ini dimulai dengan mengajak seluruh manusia agar bertakwa dan mempersiapkan diri menghadapi kedahsyatan kiamat.
Ajakan kepada seluruh manusia mengesankan bahwa surah ini Makkiyyah, karena salah satu ciri ayat-ayat Makkiyyah adalah ajakannya yang berbunyi "ya ayuhannas" (wahai manusia). Di dalam surah ini juga ditemukan ajakan kepada kaum musyrikin untuk mempercayai prinsip-prinsip pokok ajaran Islam (Ushul ad-din) sambil mengancam mereka dengan siksa yang pedih.
"Ini juga adalah ciri-ciri ayat-ayat Makkiyyah," katanya.
Tetapi adanya ayat-ayat yang memerintahkan sholat serta uraian tentang haji dan izin berperang, artinya mengesankan bahwa ayat-ayat itu turun setelah Nabi SAW berhijrah ke Madinah, karena persoalan syariat. Memang banyak dibicarakan oleh ayat-ayat yang turun di Madinah, apalagi dalam surah ini ada uraian tentang izin berperang.
"Yang tentu saja baru dapat terlaksana setelah terbentuk masyarakat Islam yang memiliki kemampuan berperang," katanya.
Dari sini, maka para ulama berbeda pendapat menyangkut masa turun surat ini, apakah sebelum Nabi berhijrah atau sesudahnya. Pendapat yang dinilai tepat adalah sebagian dari ayat-ayatnya turun di Makkah dan sebagian lainnya di Madinah, keduanya dalam jumlah ayat- ayat yang hampir sama serta tanpa dapat menentukan secara pasti mana ayat-ayat Makkiyyah dan mana pula yang Madaniyyah.
"Karena itulah sementara ulama menamakannya mukhthalatb/bercampur," katanya.