Jumat 20 Aug 2021 23:45 WIB

Menag Terbitkan Panduan Kegiatan di Rumah ibadah Selama PPKM

Kegiatan di rumah ibadah memperhatikan level dan zonasi risiko

Kegiatan Ibadah di Masjid (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Kegiatan Ibadah di Masjid (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan beribadah selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 23 Agustus 2021. Panduan itu tertuang pada  Surat Edaran Nomor 24/2021.

"SE ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," ujar Menag Yaqut, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (20/8).

Baca Juga

Dalam SE itu mengatur sejumlah ketentuan yang didasarkan pada pelevelan dan zonasi risiko di wilayah Jawa dan Bali, PPKMLevel 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, serta PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 sesuai dengan kriteria zonasi.

Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 dan Level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah, paling banyak 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang.Kemudian wilayah kriteria Level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan jumlah jamaah paling banyak 75 persen dari kapasitas atau paling banyak 75 orang.

Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua dengan kriteria Level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan kapasitas 25 persen atau paling banyak 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement