Ahad 22 Aug 2021 15:50 WIB

Ujaran Kebencian dalam Ceramah, Begini Respons Kemenag

Ujaran kebencian dalam ceramah dinilai karena minimnya pengetahuan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa
Foto:

Wamenag menambahkan, perkembangan teknologi berikut regulasinya juga perlu menjadi perhatian para penceramah. Saat ini ada UU ITE yang mengatur aktivitas di dunia maya, termasuk ceramah. Hampir semua masyarakat juga punya gawai yang bisa mereka gunakan untuk merekam lalu menyebarkan isi ceramah.

"Pemahaman tentang media sosial dan UU ITE juga bisa menjadi muatan pembinaam dalam penguatan kompetensi penceramah," jelasnya.

 

Wamenag berharap ceramah tidak diwarnai ujaran kebencian dan penghinaan. Dalam kondisi seperti saat ini, semua pihak mestinya bisa saling merajut kebersamaan dan kerukunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement