Rabu 25 Aug 2021 16:30 WIB

BPJPH Diminta Optimalkan Percepatan Sertifikasi Hala UMKM

Sertifikasi halal penting untuk memberikan keunggulan produk-produk UMKM

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agung Sasongko
Wakil Presiden Maruf Amin.
Foto:

Sebelumnya, antusiasme pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal selama pandemi Covid-19 disebut meningkat dibandingkan waktu sebelum pandemi. Peningkatan apalagi di kalangan UMKM di berbagai daerah.

"Jumlahnya itu lebih tinggi dari tahun sebelum pandemi, karena sebelum pandemi trennya terus naik. Jadi memang antusiasme mereka untuk mendapat sertifikat halal tidak terganggu," kata Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati kepada Republika.co.id, Selasa (27/7).

Muti menyadari, banyak kalangan pelaku usaha yang mengalami tekanan selama pandemi sehingga tak sedikit dari mereka yang berhenti produksi. Namun, pengajuan untuk memperoleh sertifikat halal dari kalangan UMKM di berbagai daerah mengalami peningkatan. "Di daerah itu kebanyakan adalah UMKM. Mereka mengajukannya ke LPPOM provinsi," katanya.

Selama 2019, lanjut Muti, terdapat 2.000 lebih pelaku usaha yang mendaftar sertifikat halal. Kemudian mengalami kenaikan signifikan pada 2020, tahun di mana pandemi terjadi. Selama tahun tersebut, ada 4.808 pelaku usaha yang mendaftar.

Sedangkan, produk yang didaftarkan untuk memperoleh sertifikat halal pada 2019 sebanyak 52.827, lalu meningkat pada 2020 menjadi 112.695.

"Jadi di daerah di LPPOM provinsi ini mencapai dua kali lipat kenaikannya, dan untuk UMKM pun meningkat. Karena memang ada pembiayaan yang diberikan oleh banyak pihak sehingga cukup meningkat juga," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement