Senin 30 Aug 2021 18:24 WIB

Menag: Saudi Hapus Aturan Karantina 14 Hari dengan Syarat

Menag akan ke Saudi melobi agar jamaah Indonesia tak perlu pakai vaksin penguat.

Menag: Saudi Hapus Aturan Karantina 14 Hari dengan Syarat. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2021). Rapat kerja tersebut membahas refocussing kebijakan APBN tahun 2021.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Menag: Saudi Hapus Aturan Karantina 14 Hari dengan Syarat. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2021). Rapat kerja tersebut membahas refocussing kebijakan APBN tahun 2021.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Pemerintah Arab Saudi telah menghapus ketentuan karantina 14 hari di negara ketiga bagi calon jamaah umroh. Namun, dengan syarat telah divaksinasi lengkap ditambah satu dosis penguat.

"Komunikasi terakhir kita tidak ada karantina bagi yang sudah dua kali vaksin, hanya butuh booster (penguat) saja," ujar Yaqut, saat menggelar rapat bersama Komisi VIII DPR RI yang dipantau secara virtual dari Jakarta, Senin (30/8).

Baca Juga

Sebelumnya, Arab Saudi menangguhkan penerbangan langsung dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, yang angka penularan Covid-19 masih tinggi. Arab Saudi kemudian melunak dan memperbolehkan negara yang ditangguhkan itu mengirim calon jamaah dengan syarat wajib menjalani karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Tanah Suci.

Kini aturan karantina 14 hari itu dihapus. Sebagai gantinya, calon jamaah umroh mesti divaksinasi dua dosis serta mendapatkan satu dosis penguat dari empat vaksin rekomendasi: AstraZeneca, Pfizer, Moderna, serta Johnson & Johnson. "Saya kira kita harus diskusikan kembali soal ini, jadi memang agak berat, tapi apa boleh buat, ini maksimal yang bisa kita lakukan," ujarnya.

Arab Saudi juga telah mengakui vaksin Sinovac yang banyak digunakan di Indonesia. Kendati demikian, apabila ingin melaksanakan ibadah umroh mesti mendapat satu dosis penguat dari empat vaksin yang diakui di sana.

Tak hanya itu, calon jamaah umroh juga mutlak melampirkan sertifikat vaksin. Indonesia yang mayoritas menggunakan vaksin Sinovac mesti melampirkan dua sertifikat vaksin, yakni Sinovac dan penguat. "QR Code sertifikat vaksin mutlak ada diperlukan dua sertifikat Sinovac plus booster. Atau kalau kita pakai Sinopharm, yah, Sinopharm plus booster satu dari empat (vaksin) itu," kata dia.

Menurut Yaqut, ia akan terbang ke Arab Saudi untuk melobi agar Indonesia bisa dilepaskan dari kewajiban mendapatkan satu dosis vaksin tambahan. "Kami akan lobi, namanya juga ikhtiar, hasil tentu bukan tanggung jawab kita. Ikhtiar harus terus kita upayakan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement