IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan persyaratan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.
Dalam aturan tersebut, diatur Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA dalam masa PPKM Darurat. Salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.
"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," kata Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, M. Adib Machrus, dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (2/9).
Gus Adib, begitu ia biasa disapa, menyampaikan pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi. Swab antigen wajib dilakukan dan berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.