IHRAM.CO.ID, KH Ahmad Umar Mangkuyudan merupakan seorang mursyid Tarekat Naqsyabandiyyah Khalidiyyah. Mengutip keterangan KH Abdul Rozak Shofawi dalam buku Menelusuri Jejak Enam Kiai di Solo Raya, Mbah Kiai Umar memperoleh ijazah tarekat tersebut dari pengasuh Pondok Pesantren al-Manshur Popongan, Klaten, yakni KH Manshur.
Alhasil, putra pendiri Pondok Pesantren al-Muayyad Mangkuyudan Solo itu tidak hanya dikenal sebagai ahli atau hafiz Alquran, melainkan juga salik yang saleh.
Bahkan, kepakarannya juga meliputi bidang ilmu fikih. Fakta itu terbukti dari pengangkatannya sebagai hakim agama di Kota Surakartabelakangan nomenklatur jabatan itu adalah kepala Pengadilan Agama Tinggi se-Jawa-Madura. Hingga wafatnya, Kiai Umar masih mengemban tugas demikian.
Bagaimanapun, ia tak seperti pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo saat itu memintanya agar bersedia diangkat menjadi PNS. Namun, tawaran itu ditolaknya secara halus.