IHRAM.CO.ID, CIAWI -- Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat mulai memberlakukan sistem ganjil-genap di Jalur Puncak dan Sentul, Jumat (3/9).
"Kendaraan pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai angka genap atau ganjil pada angka tanggal pemberlakuan sistem ganjil-genap, maka akan diputar balik arah," ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun.
Namun, ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian, yaitu armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan daring, dan angkutan logistik. Harun menyebutkan sedikitnya ada tujuh titik yang menjadi lokasi pemeriksaan kendaraan pada pelaksanaan uji coba sistem ganjil-genap.
Tujuh titik pemeriksaan tersebut, yakni Pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di Kawasan Sentul. Penerapan uji coba ganjil-genap yang berlangsung selama dua kali akhir pekan itu dikawal langsung 300 personel gabungan.
Personel gabungan tersebut terdiri atas anggota Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan TNI-Polri. Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan jika uji coba rekayasa lalu lintas tersebut ampuh menangani kepadatan kendaraan, maka ia akan membuatkan payung hukum untuk penguatan jangka panjang.
"Kita uji coba dulu. Kita lihat respons masyarakat, kalau mengarah pada perbaikan kita akan minta payung hukumnya. Uji coba sambil sosialisasi," ujarnya.
Ade Yasin menegaskan selain harus mematuhi aturan ganjil-genap, pengendara yang hendak menuju Kawasan Puncak wajib menunjukkan bukti mereka sudah divaksinasi.