Ahad 05 Sep 2021 09:14 WIB

Saudi Berlakukan Denda Pencemaran Laut Hingga Rp 76 Miliar

Daftar pelanggaran termasuk polusi minyak dan tumpahan bahan berbahaya.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Saudi Berlakukan Denda Pencemaran Laut Hingga Rp 76 Miliar. Pantai Al-Umluj adalah salah satu destinasi wisata Arab Saudi yang paling banyak dicari.
Foto: Arab News
Saudi Berlakukan Denda Pencemaran Laut Hingga Rp 76 Miliar. Pantai Al-Umluj adalah salah satu destinasi wisata Arab Saudi yang paling banyak dicari.

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Perusahaan dan individu yang menyebabkan polusi di perairan Arab Saudi menghadapi denda hingga 20 juta riyal Saudi atau sekitar Rp 76 miliar. Hal ini berlaku dalam kampanye baru untuk melindungi lingkungan laut.

Dilansir dari laman Arab News, Ahad (5/9), daftar pelanggaran termasuk polusi minyak dan tumpahan bahan berbahaya, kebocoran kargo angkatan laut di perairan internal Kerajaan, perairan teritorial dan wilayah yang berdekatan dengannya, zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen. Aturan baru juga melarang pemindahan batu, kerikil, pasir pantai, dan sedimen laut.

Baca Juga

Di samping itu, kegiatan pekerjaan penimbunan, pengerukan, reklamasi pantai, dan membangun atau menghilangkan pemecah gelombang, tembok laut, konstruksi pantai atau pekerjaan eksplorasi atau penggalian tanpa izin dari National Center for Environmental Compliance (NCEC) juga dianggap ilegal. Ketentuan khusus terkait perizinan kegiatan olahraga laut melarang olahraga laut dan kegiatan menyelam yang tidak menggunakan mesin ramah lingkungan atau tidak mendapatkan izin dari NCEC.

Daftar tersebut mengikuti keputusan Menteri Lingkungan Hidup, Air dan Pertanian untuk menetapkan seperangkat aturan, ketentuan dan kontrol yang melindungi lingkungan laut dan pesisir dari kerusakan dan polusi. Juru bicara NCEC Abdullah Al-Mutairi mengatakan daftar itu mempertimbangkan implementasi dan pelaksanaan perjanjian internasional dan regional yang disetujui oleh Kerajaan.

Dia mengatakan istilah terpentingnya termasuk memproduksi dan melaksanakan program untuk memantau polusi di perairan Kerajaan. Hal ini selain mempersiapkan pengendalian dan kondisi untuk memerangi pencemaran, menyiapkan pengendalian lingkungan khusus untuk media laut, dan kondisi dan pengendalian untuk menerbitkan dan memperbarui izin lingkungan dan izin untuk kegiatan kelautan dan pesisir. Al-Mutairi mengatakan, kampanye baru itu mencakup rencana studi ilmiah dan program penelitian tentang kualitas lingkungan laut dan pesisir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement