"Seiring waktu pasar modal syariah terus berkembang dengan ragam inovasi produk investasi, mulai dari reksadana syariah, saham syariah, dan sukuk negara maupun sukuk korporasi yang semuanya dilandasi fatwa MUI," ujarnya.
Ia menjelaskan, landasan fiqih yang digunakan oleh DSN-MUI dalam keuangan syariah termasuk pasar modal syariah, adalah kaidah yang menyatakan hukum asal dalam Muamalah adalah boleh, sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya
Selain itu, untuk mempertegas hal-hal yang dilarang dan tidak sesuai dengan syariah dalam pasar modal syariah, MUI melalui fatwa Nomor 80 tahun 2011 memberikan pedoman tentang kegiatan-kegiatan yang dilarang dan bertentangan dengan prinsip syariah.