Selasa 14 Sep 2021 06:35 WIB

Pelaku Bom Masjid Bloomington Divonis 53 Tahun Penjara

Emily Claire Hari, pelaku bom masjid Bloomington divonis 53 tahun penjara

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Islamofobia (ilustrasi)
Foto:

Dalam dokumen pengadilan, Hari meminta hukuman 30 tahun alih-alih seumur hidup. Pengacara pembela, Shannon Elkins, mengatakan disforia gender dan laporan berita palsu dari blog sayap kanan, seperti Breitbart, World Net Daily dan Jihad Watch, memicu konflik batin di Hari dan mengarahkannya ke Dar Al-Farooq.

Elkins mengatakan realitas baru selama kepresidenan Donald Trump menanamkan nilai "menormalkan kebencian" dan menyebarkan informasi yang salah tentang Muslim. Dalam pengajuan pengadilan bulan lalu, ia juga meminta Hakim Frank secara hukum mengakui identitas transgender Hari.

"Dia sangat ingin melakukan transisi penuh, tetapi tahu dia akan dikucilkan dari semua orang dan semua yang dia tahu. Jadi, saat dia membentuk kelompok ragtag pejuang kemerdekaan atau orang milisi, dan berbicara tentang misi ke Kuba dan Venezuela, Hari diam-diam mencari 'perubahan jenis kelamin', 'operasi transgender,' dan 'transgender pasca-operasi' di Internet," ujar Elkins.

Saat membeli seragam militer untuk 'misi' mereka, Hari disebut juga membeli gaun dan pakaian wanita untuk rencana perjalanan ke Bangkok, Thailand. Ia berencana melakukan operasi pria-wanita.

 

Elkins mengatakan tidak ada yang seharusnya terluka dalam pemboman itu. Hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat dinilai terlalu berat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement