Selasa 14 Sep 2021 07:40 WIB

Hukum Membuang-buang Makanan

Banyak orang yang berlebihan ketika mengambil nasi dan lauk.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agung Sasongko
Makanan yang terbuang
Foto:

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah  dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW  tidak pernah mencela makanan sekali pun. Apabila beliau berselera (suka), beliau memakannya. Apabila beliau tidak suka, beliau pun meninggalkannya (tidak memakannya). Hadits ini diriwayatkan Bukhari dan Muslim.

Sementara, dalam riwayat lain dijelaskam bahwa Nabi Muhammad SAW tifak pernah mencela semua makaman yang dibolehkan untuk dimakan. Namun terhadap makanan yang haram, Rasulullah melarang dan mencelanya. 

 

"Dalam hadits di atas dapat dipahami bahwa mencela makanan saja dilarang, seperti mengatakan makanan tersebut kurang asin, kurang enak, kurang matang, dan sebagainya, apalagi kemudian membuangnya. Itu lebih dilarang. Yang diajarkan oleh Rasulullah SAW ketika ada makanan atau dihidangkan makanan yang kurang cocok dengan cita rasa beliau adalah bukan mencela, apalagi membuangnya tetapi tidak memakannya. Inilah yang harus diikuti oleh umat Islam," kata ustaz Kiki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement