Rabu 15 Sep 2021 07:15 WIB

Soal Perpres Pendanaan Pesantren, ini Penjelasan Menag

Menurut Menag, terbitnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang Hari Santri.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menilai terbitnya Perpres No.82 Tahun 2021 tentang Pendaan Penyelenggaraan Pesantren merupakan momentum peningkatan kualitas pesantren.

"Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Selasa (14/9).

Baca Juga

Menag mengungkapkan, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini ditandatangani presiden pada 2 September 2021. Penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian dan lembaga negara serta stakeholders pesantren.

Menag menjelaskan, dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.  

"Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah daerah tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren," ujar Menag.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement