Jumat 17 Sep 2021 22:22 WIB

Riba, dari Imbauan Hingga Dilarang

Pelarangan praktik riba di masa awal Islam berlangsung secara bertahap.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Dampak praktik riba. (ilustrasi)
Foto:

Menurut Al-Maraghi dan As-Shabuni, pembahasan riba dalam Alquran mirip dengan masalah khamr. Maka, tidak ada pelarangan di awal, tetapi berupa peringatan adanya unsur negatif di dalamnya. Misalnya, dalam Ar-Rum ayat 39, Allah SWT membandingkan riba dengan zakat.

"Riba yang dipandang manusia menambah harta, hakekatnya tidak menambah apa-apa. Sedangkan  zakat yang dilakukan dengan mengharap keridhaan Allah SWT, justru akan dilipatgandakan-Nya pahalanya dan keberkahannya," papar Luthfi.

Barulah kemudian, dalam Surah An-Nisa ayat 161 yang turun pertengahan dan setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah, Allah SWT mengisyaratkan pelarangan riba dengan menyebutnya sebagai memakan harta dengan cara batil.

Lalu pada Surah Ali Imran ayat 130, salah satu bentuk riba yakni riba yang dilakukan secara berlipat-ganda itu dilarang. Dan pada Al-Baqarah ayat 278, semua bentuk riba dilarang. 

 

Allah SWT berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman." (QS Al-Baqarah ayat 278)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement