"Wakaf uang ini ada banyak perdebatan dan diskusi dari sisi fiqihnya. Wakaf itu tidak boleh habis, sementara uang ada inflasi. Namun, untuk situasi hari ini dibutuhkan ada wakaf produktif yang bergerak, salah satunya uang," kata dia.
Terkait wakaf uang, ia menyebut yang harus dijaga adalah nilai ekonomi, bukan nilai nominalnya. Contoh, jika harga mobil saat ini Rp 250juta, maka 10 tahun mendatang uang tersebut bertambah sesuai dengan nilai inflasi yang ada.
Peluncurkan Gerakan Wakaf Uang MUI ini dilakukan bersama pemangku kepentingan (stakeholders) ekonomi syariah, di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (14/9). Hadir di lokasi dan menandatangani dukungan gerakan tersebut adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Kadin DKI Jakarta, LinkAja dan CMNP Group.