Senin 20 Sep 2021 13:19 WIB

Janji Allah Kepada yang Hijrah ke Madinah

Allah SWT dalam Surah An-Nisa' Ayat 100 berjanji kepada orang-orang yang hijrah

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi peristiwa hijrah.
Foto:

Sebab Islam Mensyariatkan Hijrah

Sebab-sebab Islam mensyariatkan hijrah pada zaman permulaan, pertama, untuk menghindarkan diri dari tekanan dan penindasan orang kafir Makah terhadap Muslimin. Sehingga mereka memiliki kebebasan dalam menjalankan perintah agama dan menegakkan syiarnya.

Kedua, untuk menerima ajaran agama dari Nabi Muhammad SAW, kemudian menyebarkannya ke seluruh dunia. Ketiga, untuk membina negara Islam yang kuat yang dapat menyebarkan Islam, menegakkan hukum-hukumnya, menjaga rakyat dari musuh dan melindungi dakwah Islamiyah.

Ketiga sebab inilah yang menjadikan hijrah dari Makah menjadi salah satu kewajiban bagi umat Islam. Sesudah umat Islam membebaskan Makah tidak ada lagi kewajiban hijrah, karena ketiga sebab ini tidak ada lagi.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak ada hijrah sesudah pembebasan Makah, tetapi yang ada ialah jihad dan niat. Jika kamu diperintahkan berperang, maka penuhilah perintah itu." (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Abbas).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement