Sebab Islam Mensyariatkan Hijrah
Sebab-sebab Islam mensyariatkan hijrah pada zaman permulaan, pertama, untuk menghindarkan diri dari tekanan dan penindasan orang kafir Makah terhadap Muslimin. Sehingga mereka memiliki kebebasan dalam menjalankan perintah agama dan menegakkan syiarnya.
Kedua, untuk menerima ajaran agama dari Nabi Muhammad SAW, kemudian menyebarkannya ke seluruh dunia. Ketiga, untuk membina negara Islam yang kuat yang dapat menyebarkan Islam, menegakkan hukum-hukumnya, menjaga rakyat dari musuh dan melindungi dakwah Islamiyah.
Ketiga sebab inilah yang menjadikan hijrah dari Makah menjadi salah satu kewajiban bagi umat Islam. Sesudah umat Islam membebaskan Makah tidak ada lagi kewajiban hijrah, karena ketiga sebab ini tidak ada lagi.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak ada hijrah sesudah pembebasan Makah, tetapi yang ada ialah jihad dan niat. Jika kamu diperintahkan berperang, maka penuhilah perintah itu." (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Abbas).