IHRAM.CO.ID, JAKATA -- Penduduk usia kurang dari 12 tahun diizinkan untuk memasuki kawasan pusat perbelanjaan atau mal di beberapa wilayah tertentu."Penduduk usia kurang dari 12 tahun diperbolehkan memasuki kawasan pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surabaya," kata Ketua Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat menyampaikan perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia yang diikuti melalui YouTube BNPB dari Jakarta, Selasa (21/9).
Ia menjelaskan, aturan tersebut juga mewajibkan pendampingan dari orang tua kepada pengunjung berusia di bawah 12 tahun saat beraktivitas di pusat perbelanjaan.Menurut Wiku ketentuan tersebut berlaku berdasarkan pembaruan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Nasional yang berlaku pada 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Wiku mengatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas di level 4, 3 dan 2 di wilayah pulau Jawa-Bali juga mengatur pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen dan syarat pengunjung kategori hijau dan kuning pada daerah level 4 dan 3 serta pengunjung kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi pada daerah level 2.