Selasa 21 Sep 2021 23:00 WIB

Usia di bawah 12 tahun Boleh Masuk Mal di Wilayah Tertentu

Penduduk usia kurang dari 12 tahun diizinkan masuk di wilayah tertentu.

Warga beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Warga beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Foto: Republika/Abdan Syakura

IHRAM.CO.ID, JAKATA -- Penduduk usia kurang dari 12 tahun diizinkan untuk memasuki kawasan pusat perbelanjaan atau mal di beberapa wilayah tertentu."Penduduk usia kurang dari 12 tahun diperbolehkan memasuki kawasan pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surabaya," kata Ketua Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat menyampaikan perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia yang diikuti melalui YouTube BNPB dari Jakarta, Selasa (21/9).

Ia menjelaskan, aturan tersebut juga mewajibkan pendampingan dari orang tua kepada pengunjung berusia di bawah 12 tahun saat beraktivitas di pusat perbelanjaan.Menurut Wiku ketentuan tersebut berlaku berdasarkan pembaruan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Nasional yang berlaku pada 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Baca Juga

Wiku mengatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas di level 4, 3 dan 2 di wilayah pulau Jawa-Bali juga mengatur pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen dan syarat pengunjung kategori hijau dan kuning pada daerah level 4 dan 3 serta pengunjung kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi pada daerah level 2.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement