Kamis 23 Sep 2021 09:11 WIB

Dalil Ibadah Haji Harus Segera Dilaksanakan

Dalil Ibadah Haji Harus Segera Dilaksanakan

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Dalil Ibadah Haji Harus Segera Dilaksanakan. Foto: Jamaah haji sedang wukuf di Arafah (Ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Dalil Ibadah Haji Harus Segera Dilaksanakan. Foto: Jamaah haji sedang wukuf di Arafah (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Ada pendapat bahwa ibadah haji bisa ditunda juga disegerakan. Masing-masing pendapat memiliki dalilnya untuk menunda atau menyegerakan.

Di antara ulama yang berpendapat haji harus disegerakan adalah Syaikh Sa'id bin Abdul Qodir Basyanfar dalam kitabnya Al-Mughnie. Ia bersandar pada dalil dari Firman Allah yang berbunyi:

Baca Juga

"Sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah SWT,"

Syeikh Said mengatakan, ayat itu adalah bentuk perintah dan setiap perintah menuntut untuk segera dilaksanakan. Selain dalil dari Alquran, tentang perintah haji harus disegerakan juga ada hadis dari Rasulullah SAW.

Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang hendak menunaikan ibadah haji ia harus segera melaksanakannya karena kadang-kadang seseorang itu menderita sakit, tidak ada kendaraan, dan kadang-kadang datang keperluan hidup yang lain."(HR. Imam Ahmad, Imam Ibnu Majah, dan Imam Baihaqi)

Hadis dari Ali bin Abi Thalib RA: Dari Ali bin Abi Thllib RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda. "Siapa saja yang mempunyai bekal cukup serta kelacaraan yang dapat

membawanya ke Baitullah tetapi ia tidak berhaji, baginya ada hak untuk meninggal dalam keadaan Yahudi dan Nasrani. Hal itu berdasarkan  fimanAllah SWT dalam Alquran:

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu (bagi) orang yang sangup mengadakan perjalnan ke Baitullah." (Ali Imran 97).

Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa saja yang patah kakinya atau pincang, ia boleh tahallul menggugurkan hajinya. Ia harus mengulangi lagi hajinya tahun depan. (Hadits riwayat Imam Ahmad, Ash-habus Suman, Imam lbnu Khuzaimah, Imam Hakim, dan Imam Baihaqi'). Sabda Rasulullah "tahun depan" menunjukan haji harus segera dikerjakan.

Syaikh Sa'id bin Abdul mengatakan, orang-orang musyrik Makkah senantiasa mengalang-halangi umat Islam untuk menunaikan haji dan mereka menyelenggarakan kegiatan yang ada kaitannya dengan musim haji bukan pada waktunya. Itulah yang mendorong Rasulullah SAW terlambat berhaji.

Jika pelaksanaan kewajiban ibadah haji boleh ditangguhkan", tidak akan ada batas akhir yang tertentu dan jelas. Akhirnya, hal tersebut dapat menghilangkan kewajiban ibadah haji itu sendiri.

Para ulama yang berpendapat pelaksanaan ibadah haji boleh ditangguhkan, menjawab

kandungan hadits dari Ibnu Abbas yang berbunyi: "Siapa saja yang ingin berhaji agar segera dilaksanakan."

Pertama, hadits itu statusnya dha'if (lemah). Kedua, sesungguhnya hadis tersebut menjadi hujjah (alasan) bagi mereka karena dalam hadits Rasulullah SAW menyerahkan pelaksanaan ibadah haji kepada kehendak dan pilihan orang itu sendiri. Seandainya ibadah haji itu harus segera dilaksanakan, pasti Rasulullah SAW tidak akan menyerahkan urusan haji itu kepada orang itu untuk memilih. Ketiga, bentuk amar (perintah) pada hadits itu bersifat sunah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement