Jumat 24 Sep 2021 01:01 WIB

Ulama India Dituduh Paksa Warga Uttar Pradesh Pindah Agama

Sejauh ini 11 orang telah ditangkap dalam kasus tersebut.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Agung Sasongko
Polisi India (ilustrasi)
Foto:

Dengan penangkapan Siddiqui, sejauh ini 11 orang telah ditangkap dalam kasus tersebut. Pada Juni, Pasukan Anti-Teroris telah menangkap dua ulama lainnya karena diduga telah mengonversi 1.000 orang menjadi Islam.

Polisi telah mengatakan bahwa dua terdakwa, Mufti Kazi Jahageer Alam dan Mohammad Umar Gautam, menjalankan sebuah organisasi bernama Islamic Dakwah Center dengan rekan-rekan mereka. Mereka mengklaim bahwa organisasi tersebut terlibat dalam konversi agama skala besar selama 18 bulan terakhir.

Pada Rabu (22/9), Kumar mengklaim penyelidikan menunjukkan bahwa Gautam dan Alam menerima 57 crore rupe dari Al-Falaa Trust di Inggris. Akan tetapi mereka tidak memberikan rincian pengeluarannya.

"Pendanaan asing dilakukan untuk (konversi) ini secara besar-besaran dan konversi ilegal dilakukan secara terencana dan terorganisir dan banyak institusi terkenal terlibat di dalamnya," klaim petugas polisi.

Setelah penangkapan kedua ulama tersebut, Regu Anti Teror menangkap delapan orang lagi. Regu tersebut mengklaim mereka telah melakukan konversi agama di bawah bendera Islamic Dakwah Center.

 

Adapun Orang-orang yang dituduh telah didakwa berdasarkan undang-undang anti-konversi, Undang-Undang Larangan Konversi Agama yang Melanggar Hukum Uttar Pradesh, 2020, dan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana India.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement