Dalam kitabnya ini, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan lebih lanjut tentang perenggut yang keempat tersebut. Menurut dia, orang yang pernah dizalimi tersebut adalah orang yang memiliki hak kepadanya atas kezalimannya, seperti pernah mengambil hartanya, menfitnah, memukul, atau melakukan tindakan kejahatan lainnya.
Jika orang yang dizalimi tersebut memiliki amal saleh, maka ia akan merenggut amal orang zalim yang tidak memiliki pahala amal saleh. Menurut Syekh Nawawi, dosa orang yang dizalimi tersebut akan dibebankan kepadanya.
Advertisement