Kamis 30 Sep 2021 15:33 WIB

Qatar Tiadakan Jarak Sosial di Masjid

Qatar Tiadakan Jarak Sosial di Masjid

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Seorang jamaah Qatar pergi setelah melakukan sholat subuh pertama di sebuah masjid setelah dibuka kembali di Doha, Qatar, 15 Juni 2020. Qatar pada 15 Juni membuka kembali masjid setelah tiga bulan penutupan sebagai bagian dari upaya untuk memperlambat penyebaran coronavirus dan COVID- 19 pandemi penyakit
Foto: EPA/NOUSHAD THEKKAYIL
Seorang jamaah Qatar pergi setelah melakukan sholat subuh pertama di sebuah masjid setelah dibuka kembali di Doha, Qatar, 15 Juni 2020. Qatar pada 15 Juni membuka kembali masjid setelah tiga bulan penutupan sebagai bagian dari upaya untuk memperlambat penyebaran coronavirus dan COVID- 19 pandemi penyakit

IHRAM.CO.ID,DOHA—Kementerian Wakaf dan Urusan Islam mengumumkan pelonggaran beberapa tindakan pencegahan Covid-19 di masjid-masjid, sejalan dengan pencabutan pembatasan mulai 3 Oktober mendatang. 

Kementerian mengatakan dalam siaran persnya bahwa jarak sosial tidak akan berlaku selama pelaksanaan sholat jamaah maupun sholat Jumat. Namun jamaah harus tetap menjaga jarak, minimal 1 meter, selama khotbah Jumat. Sementara toilet dan tempat wudhu hanya akan dibuka di area-area yang tidak ramai. 

Baca Juga

Kementerian telah meminta jamaah masjid untuk mematuhi dan mematuhi protokol kesehatan untuk memastikan keselamatan jamaah dan anggota masyarakat, diantaranya menunjukkan aplikasi Ehteraz saat memasuki masjid, membawa sajadah pribadi dan memakai masker.

Sementara itu, Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Oman justru mengumumkan kebijakan untuk mengurangi kapasitas jamaah di masjid menjadi 50 persen, sebagai upaya pencegahan Covid-19. Jamaah yang diizinkan masuk ke tempat-tempat ibadah juga hanya mereka yang telah divaksinasi, minimal sekali. 

Dalam keputusan terbaru itu diterangkan bahwa semua kegiatan yang melibatkan kerumunan, baik kelompok agama, sosial, budaya maupun olahraga dapat kembali dilakukan, dengan pembatasan jumlah. Kegiatan ini juga hanya diizinkan bagi mereka yang telah divaksinasi, sambung kementerian dalam pernyataannya. 

“Tempat-tempat yang menyelenggarakan acara semacam itu harus beroperasi hanya dengan kapasitas 50 persen, dengan penyelenggara bertanggung jawab untuk memastikan semua tindakan pencegahan yang diperlukan tersedia,” ujar kementerian yang dikutip di Times of Oman, Senin (20/9).

Di sisi lain, pengunjung yang datang dari Iran dan Irak tidak lagi harus menjalani karantina institusional wajib saat tiba di Oman. Namun mereka yang datang dari negara selain Iran dan Irak harus tetap menjalani prosedur tersebut. Keputusan Komite Tertinggi datang setelah langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi pandemi, sambil terus menjaga kesehatan masyarakat, dan memungkinkan bisnis dan area publik tetap buka.

Komite juga mempelajari laporan surveilans epidemiologi, yang menunjukkan penurunan yang cukup besar di Oman dalam tingkat infeksi, rawat inap dan masuk ke unit perawatan intensif, serta kematian akibat penyakit tersebut. Termasuk meninjau upaya vaksinasi dan langkah-langkah yang diambil di semua sektor untuk mencegah penyebaran virus. Komite Tertinggi akan terus memantau situasi lokal dan global, mengawasi setiap perkembangan varian COVID-19, dan mengambil keputusan yang tepat jika dianggap perlu.

Sumber

https://m.gulf-times.com/story/701355/No-need-for-social-distancing-during-prayers-in-mo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement