Kamis 30 Sep 2021 16:43 WIB

Pendapat Ulama Niat Batal Haji Diganti dengan Umroh

Pendapat Ulama Niat Batal Haji Diganti dengan Umroh

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Pendapat Ulama Niat Batal Haji Diganti dengan Umroh. Foto: umroh (ilustrasi).
Foto: Amr Nabil/AP
Pendapat Ulama Niat Batal Haji Diganti dengan Umroh. Foto: umroh (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Ulama telah memberikan pendapat (dalil) hukum pembatalan niat haji dan menggantinya dengan umroh. Syaikh Sa'id bin Abdul Qodir Basyanfar dalam karyanya Al-Mughnie menyampaikan ada tiga pendapat dari ulama.

Pendapat pertama: Bahwa melakukan hal itu (membatalkan niat haji dan menggantinya dengan umrah, Deny.) hukumnya wajib. Itu adalah pendapat sahabat Ibnu Abbas dan Imam Ibnu Hajm.

Baca Juga

Pendapat kedua: Bahwa melakukan hal itu hukumnya sunat yang dianjurkan. Itu adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.

Pendapat ketiga: Bahwa melakukan hal itu hukumnya tidak boleh,bahkan haram hukumnya. Itu adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu mazhab Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi.

Dalil bagi yang berpendapat bolehnya membatalkan niat haji dan menggantinya dengan niat umrah. Adapun alasan/dalil para ulama yang membolehkan membatalkan niat haji dan menggantinya dengan umrah adalah sebagai berikut:

Di antaranya instruksi perintah Rasulullah SAW kepada para sahabat yang tidak membawa hewan hadyu supaya mengubah niat hajinya menjadi umrah dan bertahallul dari ihram nya. Banyaknya hadis sahih yang menerangkan tentang hal itu seperti dikatakan Imam Ahmad. "Di tanganku ada sebelas hadits sahih yang menerangkan masalah itu."

Rasulullah SAW tatkala beliau ditanya Suraqah, "Apakah membatalkan niat haji untuk tahun itu saja ataukah untuk salamanya? "

Rasulullah SAW menjawab, " Bahkan untuk selamanya. Sesungguhnya pelaksanaan ibadah umrah itu celah masuk ke dalam ibadah haji sampai hari kiamat." 

Hadits tersebut menunjukkan bahwa membatalkan niat haji dan menggantinya dengan umrah bukan khusus untuk para sahabat, tetapi itu berlaku selamanya. Bahwasanya sahabat Ibnu Abbas RA dan Abu Musa RA setelah Rasulullah SAW wafat menfatwakan tentang bolehnya melakukan kegiatan itu (membatalkan niat haji dan menggantinya dengan umroh). 

Hal itu menunjukkan bahwa membatalkan niat haji tersebut boleh dilakukan tidak hanya untuk para sahabat Rasulullah SAW. Bahwasanya Nabi SAW pernah umroh selama tiga kali dan semua umrahnya itu dilaksanakan di bulan-bulan haji. Pelaksanaan tersebut menjelaskan kepada para sahabat tentang bolehnya umrah di bulan-bulan Haji. 

Seandainya diterima, adanya perintah untuk membatalkan haji itu hanya karena melaksanakan umrah di bulanbulan haji. Pelaksanaan umrah Rasulullah SAWdi bulan haji yang di luar kebiasaan kaum musyrik Makkah itu tetap diperintahkan sampai hari kiamat.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement