IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi Belgia mendukung keputusan Pengadilan Eropa (CJEU) Desember lalu tentang pelarangan penyembelihan hewan tanpa pemingsanan. Putusan tersebut mengikuti permintaan pengadilan Belgia ke CJEU untuk klarifikasi tentang masalah hukum dan interpretasi yang benar dari peraturan Uni Eropa No 1099/2009 tentang perlindungan hewan pada saat pembunuhan.
Peraturan tersebut mengizinkan penyembelihan ritual tanpa pemingsanan jika dilakukan di rumah pemotongan hewan yang disetujui. Meski demikian aturan ini juga membuka pintu bagi negara-negara anggota UE untuk mengadopsi aturan yang lebih ketat untuk melindungi kesejahteraan hewan tetapi tidak melarang penyembelihan ritual sepenuhnya.
Secara khusus, putusan CJEU bertentangan dengan pendapat sebelumnya dari Advocate General, yang telah mengakui bahwa larangan penyembelihan secara syariat tanpa pemingsanan merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara Belgia untuk menjalankan agama mereka secara bebas dan tidak sesuai dengan hukum Uni Eropa saat ini. Mereka menganggap pendapat yang diajukan oleh Komisi Eropa ke Pengadilan bersifat ambigu.
Organisasi kesejahteraan hewan Belgia GAIA (Global Action in the Interest of Animals) telah memimpin kampanye larangan penyembelihan tanpa pemingsanan di Belgia selama lebih dari 25 tahun. Larangan itu mulai berlaku pada tahun 2019 di Flanders dan Wallonia tetapi kemudian ditentang oleh komunitas agama yang bersangkutan dengan alasan kebebasan beragama.
Wilayah Ibu Kota Brussel masih mengizinkan peneyembelihan tanpa pemingsanan, tetapi tidak untuk waktu yang lama jika GAIA akan menang di pengadilan Belgia. “Ini mengakhiri pertempuran hukum yang panjang dalam mendukung larangan Flemish dan Walloon, yang satu-satunya tujuan adalah untuk menghindari timbulnya penderitaan yang terbukti secara ilmiah dan praktis dapat dihindari selama pembunuhan hewan, dengan tidak terkecuali untuk pembantaian yang dilakukan dalam agama. konteks”, komentar Michel Vandenbosch, Presiden GAIA (30 September).