Sabtu 18 Dec 2021 08:47 WIB

Larangan Penyembelihan Hewan Halal Dibawa ke Pengadilan HAM

Muslim di Belgia berencana bawa larangan penyembelihan hewan halal ke pengadilan HAM

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Muslim di Belgia
Muslim di Belgia

IHRAM.CO.ID, BRUSSEL --- Muslim di Belgia berencana mengajukan banding atas larangan penyembelihan hewan halal di negara itu. Komunitas Muslim Belgia akan  membawa kasus tersebut ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR).

"Eksekutif Muslim Belgia dan Dewan Koordinasi Institusi Islam Belgia akan menantang di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa di Strasbourg larangan yang diberlakukan oleh pemerintah Flemish dan Walloon pada penyembelihan hewan untuk ibadah," tulis kedua organisasi itu dalam sebuah pernyataan pers seperti dilansir Daily Sabah pada Sabtu (18/12)

Baca Juga

Langkah itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi Belgia menyetujui larangan penyembelihan ritual pada Oktober. Pada 2019, undang-undang baru tentang perlindungan dan kesejahteraan hewan mulai berlaku di wilayah Wallonia dan Flanders di negara itu.

Undang-undang melarang penyembelihan oleh ritus tradisional Muslim dan Yahudi dengan mewajibkan tukang daging untuk menyetrum hewan sebelum memotongnya. Organisasi Muslim dan Yahudi menentang RUU tersebut, dengan alasan bahwa larangan penyembelihan ritual bertentangan dengan kebebasan beragama, tetapi pengadilan tinggi Belgia menolak banding mereka. Komunitas Muslim telah memutuskan untuk membawa kasus ini ke ECtHR di Strasbourg.

"Bagaimanapun, supremasi hukum tidak boleh menyerah pada tekanan politik dan sosial dari gerakan populis yang berkembang yang berjuang secara simbolis melawan minoritas yang rentan di seluruh Eropa," tulis organisasi tersebut.

"Teknik penyembelihan agama saat ini merupakan alternatif lengkap untuk hewan yang menakjubkan dan sepenuhnya kompatibel dengan persyaratan kesehatan masyarakat, keamanan pangan, dan kesejahteraan hewan," jelas asosiasi tersebut.

“Kewajiban yang menakjubkan, di sisi lain, hanyalah ukuran simbolis emosional, yang hanya berfungsi, merugikan minoritas agama, untuk menenangkan hati nurani konsumen rata-rata dan untuk mengaburkan kenyataan bahwa hewan dibesarkan sebagai objek konsumsi di mega-kios industri," tambah mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement