IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Apa hukumnya bila tidak menjalankan sesuatu yang telah dinazarkan?Pertanyaan ini banyak diajukan setiap Muslim.
Anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Mahmud Syalaby, menjelaskan jika seseorang telah bernazar tetapi dia tidak sanggup memenuhi janjinya, maka yang bersangkutan harus menebus dosa tersebut.
Penebusannya yaitu dengan memberi makan 10 orang miskin masing-masing senilai 10 pound Mesir (1 pound Mesir sekitar Rp 900). Setelah dosa ini ditebus, maka tidak ada nazar.
Anggota Fatwa Dar Al Ifta yang lain, Syekh Uwaidah Utsman juga menyampaikan hal senada. Jika seorang Muslim yang telah bernazar lalu tidak mampu menjalankan nazar tersebut, maka ia harus menebusnya karena telah melanggar nazar tersebut.
Syekh Utsman mengatakan, Rasulullah SAW telah bersabda, "Melanggar nazar adalah (sama saja dengan) melanggar sumpah." Cara menebusnya adalah dengan memberi makan 10 orang miskin. Allah SWT berfirman: