Selasa 05 Oct 2021 15:22 WIB

Luncurkan Sehati, Ini Saran Mantan Mentan untuk BPJPH

Ada lebih dari jutaan UMK di Indonesia yang perlu disertifikasi.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agung Sasongko
Pengunjung menyaksikan sejumlah produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dipamerkan pada kegiatan penyerahan sertifikat halal di Kantor Majelis Permusyawaran Ulama (MPU), Aceh Besar, Aceh, Kamis (12/12/2019).
Foto: Antara/Ampelsa
Pengunjung menyaksikan sejumlah produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dipamerkan pada kegiatan penyerahan sertifikat halal di Kantor Majelis Permusyawaran Ulama (MPU), Aceh Besar, Aceh, Kamis (12/12/2019).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Produk Halal Anton Apriyantono mengatakan, program sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang diluncurkan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan iden yang bagus. Namun Anton juga mengingatkan bahwa ada lebih dari jutaan UMK di Indonesia yang perlu disertifikasi. 

“Program sertifikasi UMK itu bagus tetapi jangan lupa bahwa UMK di Indonesia itu jumlahnya jutaan, dan tentunya butuh puluhan tahun untuk bisa memberikan sertifikasi untuk mereka semua,” ujar Mantan Menteri Pertanian itu kepada Republika, Selasa (5/10). 

Baca Juga

Menurutnya, dibanding memberikan sertifikasi kepada jutaan pelaku UMK, BPJPH dapat mengutamakan pemberian sertifikasi pada produsen bahan pangan yang digunakan mayoritas pegiat UMK.

“Maka ada cara lain yang bisa lebih efektif, yaitu fokus pada ingredients nya atau bahan pembuat produk pangan atau yang digunakan oleh restoran atau penjaja makanan, itu (sertifikasi bahan baku) ditangkap dulu, karena itu jauh lebih sedikit dibanding pelaku UKM produk pangan,” sarannya. 

 

“Contohnya, fokus pada sertifikasi terigu, karena jumlahnya tidak terlalu banyak. Dipastikan dulu bahan baku terigu ini halal, jadi bahan yang digunakan para UKM ini sudah terjamin halal. Ayam juga misalnya, dipastikan dulu bahwa semua ayam yang digunakan para UKM berasal dari rumah potong ayam yang telah mendapat sertifikat halal. Jadi kalau semua UKM menggunakan bahan dari produsen yang telah mendapat sertifikat halal, maka akan memudahkan proses sertifikasi produk UKM itu sendiri,” ujarnya menjelaskan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan (tetumbuhan) yang indah.

(QS. Al-Hajj ayat 5)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement