Menurut Khalaf, perjanjian itu juga mengharuskan UNRWA untuk memberikan laporan berkala kepada Departemen Luar Negeri AS tentang pekerjaannya, serta untuk menanggapi semua pertanyaannya.
"Beberapa istilah yang termasuk dalam perjanjian tersebut dikenakan pada visi AS, seperti memerangi terorisme, anti-Semitisme, dan hak-hak perempuan dan lain-lain," katanya.
Khalaf juga mengatakan kontribusi AS untuk UNRWA bersifat sukarela dan harus tanpa syarat sesuai dengan prinsip-prinsip mandat UNRWA. Komite Pengungsi Gabungan meminta Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini untuk mencabut kesepakatan itu dalam sebuah surat resmi, tetapi belum mendapat tanggapan.
Demonstrasi menentang kesepakatan itu akan berlanjut sampai dibatalkan. "Kami menyerukan Otoritas Palestina dan negara tuan rumah UNRWA untuk bergerak membatalkan perjanjian ini, dan tidak menerima pendanaan bersyarat dengan mengorbankan hak-hak pengungsi Palestina," kata Khalaf. Dwina Agustin