IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi Covid-19. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 29 Tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
"Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19," kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas melalui pesan tertulis kepada Republika, Jumat (8/10).
Menurut Menag, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19. Untuk daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksankaan tatap muka. Tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," ujar Menag.
Menag mengatakan, penyelenggara kegiatan dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar peringatan hari besar keagamaan.
"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," ujarnya.