IHRAM.CO.ID,RIYADH -- Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan putusan membatasi pemberian izin umrah dan shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, hanya untuk orang yang sudah divaksinasi. Aturan ini berlaku mulai Ahad (10/10), pukul 06:00 waktu setempat.
Kementerian juga menjelaskan izin pelaksanaan ibadah akan terbatas pada masyarakat yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang disetujui di Kerajaan, maupun kasus-kasus yang dikecualikan dari penerimaan vaksin, seperti yang ditunjukkan oleh aplikasi "Tawakkalna".
Dilansir di //Gulf Today//, Ahad (10/10), pihak berwenang mengatakan jamaah yang telah menyelesaikan reservasi dan penerbitan izin untuk melakukan umrah, shalat atau ziarah tanpa menyelesaikan dua dosis vaksinasi, harus bergegas mengambil dosis kedua 48 jam sebelum tanggal izin.
Hal ini diperlukan untuk menghindari pembatalan izin. Setiap jamaah harus segera mencari tanggal yang tersedia untuk mengambil dan menyelesaikan dosis vaksin, di pusat vaksinasi seluruh kerajaan.
Selanjutnya, kementerian menyebut semua tindakan pencegahan dan pencegahan yang terkait dengan epidemi tunduk pada evaluasi berkelanjutan Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya), sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis.
Perkembangan baru menyatakan imunisasi berefek terbatas pada mereka yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19. Orang yang telah pulih dari infeksi dan tidak menerima vaksin tidak akan memiliki karakteristik imun apa pun. Di sisi lain, mereka yang baru menerima dosis pertama juga tidak menunjukkan daya imun yang spesifik.