IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Apa hukumnya jika seorang Muslim mendengar adzan Subuh tetapi tetap melanjutkan tidurnya dan meninggalkan sholat Subuh?
Direktur Departemen Riset Syariah yang juga anggota fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Ahmad Mamduh menyampaikan ulasan terkait masalah tersebut Syekh Mamduh menjelaskan, jika yang bersangkutan yakin akan mampu bangun lagi sebelum matahari terbit untuk menunaikan sholat Subuh, maka tidak ada keberatan secara syariat terhadap kondisi itu.
Namun jika orang tersebut yakin tidak akan mampu bangun lagi untuk sholat Subuh, maka haram hukumnya bila tidur lagi.
"Dia berdosa dan melakukan dua kesalahan. Pertama adalah menunda sholat melebihi waktunya, dan yang kedua adalah dia membuat alasan yang menunda sholat," tutur dia dilansir dari Elbalad, Senin (11/10).
Syekh Mamduh juga menyampaikan, jika seorang Muslim melaksanakan sholat Subuh setelah matahari terbit, maka sholat ini dianggap qadha, yang artinya hanya sebagai sholat pengganti.