Senin 11 Oct 2021 22:13 WIB

Kemenag: Lampu Hijau Izin Umroh Hasil Upaya Pemerintah

Pemberangkatan pertama umroh dilakukan jika Saudi sudah mengeluarkan panduan teknis.

Kemenag: Lampu Hijau Izin Umroh Hasil Upaya Pemerintah
Foto: Anadolu Agency
Kemenag: Lampu Hijau Izin Umroh Hasil Upaya Pemerintah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan lampu hijau izin umroh yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk jamaah umroh Indonesia merupakan hasil dari berbagai upaya pemerintah.

"Upaya diplomatik tetap berjalan, upaya berkomunikasi dengan kementerian di Saudi berjalan, dan tren di Indonesia juga mempengaruhi atau ikut serta mempengaruhi pandangan Pemerintah Saudi tentang situasi Covid-19 di Indonesia," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Senin (11/10).

Baca Juga

Dia menambahkan, jika kasus Covid-19 menurun, maka itu menjadi alat negosiasi dan berkomunikasi di luar negeri. Dia melanjutkan pemberangkatan pertama umroh bisa dilakukan kalau Pemerintah Saudi sudah mengeluarkan panduan teknisnya.

"Termasuk juga panduan teknis dari Pemerintah Indonesia, protokolnya. Ini adalah kesepakatan antara dua negara yang harus sepakat, mekanisme pelaksanaannya seperti apa, ya protokolnya yang digunakan bagaimana, ya panduannya seperti apa, panduan kesehatan sistemnya seperti apa, nah ini kan saling terkait," ujar dia.

Hilman mengatakan izin umroh untuk Indonesia itu menjadi modal positif untuk pelaksanaan ibadah haji ke depannya. "Kalau umroh bisa berjalan baik, tidak banyak insiden, terkendali, protokolnya bagus, disiplin, ini jadi modal yang baik yang bisa kita bawa untuk mendapatkan izin dari pemerintah Saudi dalam melaksanakan ibadah haji," ujar dia.

Dia pun berharap pelaksanaan umroh nantinya bisa berjalan lancar. Menurut Hilman, pintu umroh yang baru akan dibuka akan ada penyesuaian-penyesuaian prosedur protokol yang berlaku karena masih di masa pandemi Covid-19.

Dia mengatakan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi, khususnya protokol kesehatan. Sehingga, bukan hanya pemberangkatan jemaah umrah yang perlu dipikirkan. Namun ini terkait dengan sistem yang digunakan untuk menjaga keamanan dari jamaah.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengungkapkan nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021 menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama lima hari bagi jamaah umroh yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.

Selain itu, nota menginformasikan komite khusus di kerajaan Arab Saudi sedang bekerja guna meminimalisasi segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jamaah umroh Indonesia untuk melakukan ibadah tersebut. Kemudian, di dalam nota diplomatik disebutkan Indonesia dan Arab Saudi sedang berada dalam tahap akhir mengenai pertukaran link teknis yang akan digunakan untuk menjelaskan informasi seputar vaksinasi Covid-19 bagi para pengunjung negara Arab Saudi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement