Otoritas Saudi diketahui menutup sementara akses masuk ke wilayahnya bagi pendatang dari 20 negara, termasuk Indonesia. Keputusan tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2021 dan berlaku efektif sejak 3 Februari pukul 21.00. Sejak itu belum ada lagi pemberangkatan jamaah umrah asal Indonesia.
"Sehubungan info Saudi tengah persiapkan aturan pelaksaan umrah bagi jemaah Indonesia, kami minta PPIU melakukan pendataan terhadap jemaah tertunda, khususnya terkait dengan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap yang menjadi persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah," ujar dia.
PPIU diminta segera melaporkan data jamaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatan.
Selain itu, lanjut Hilman, pihaknya juga minta PPIU melaporkan data jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya lalu melakukan pembatalan/penarikan biaya perjalanan ibadah umrah. Laporan disampaikan secara tertulis oleh masing-masing PPIU dan dikirimkan melalui email yang telah disediakan.