Terkait hal itu, Wapres mendukung penerapan ekonomi berkelanjutan di berbagai sektor di Indonesia. Wapres mengatakan, jalan menuju keuangan berkelanjutan di Indonesia juga telah diatur melalui Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, termasuk lembaga keuangan syariah.
"Peraturan ini sejalan dengan tujuan dari maqashid syariah. Prinsipnya tidak hanya mencari keuntungan, melainkan menjaga kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan bagi semua pihak," ujarnya.
Wapres juga berharap adanya forum ini bisa menghasilkan lebih banyak gagasan dan ide tentang penerapan ekonomi syariah yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terkontraksi akibat pandemi. Sehingga keuangan Islam akan berkontribusi pada keseluruhan stabilitas sistem keuangan global dengan tetap menjaga kesesuaian dengan prinsip-prinsip maqashid syariah.
"UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diharapkan dapat membantu pemerintah dalam penyiapan generasi muda yang memiliki pemahaman keagamaan yang moderat (wasathiyyah), sehingga generasi muda dapat berkontribusi secara maksimal dalam penerapan ekonomi berkelanjutan sesuai dengan prinsip maqashid syariah," ujarnya.