Sementara dalam nota diplomatik Kedutaan Besar Kerajaan Arab saudi disebutkan bahwa jamaah asal Indonesia wajib melakukan karantina selama lima hari jika tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan. Kebijakan ini ditetapkan setelah Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta menyebutkan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah Indonesia.
Berdasarkan keputusan terakhir, Saudi kini telah mengakui vaksin COVID-19 produksi China, Sinovac dan Sinopharm, sementara sebelumnya, Saudi hanya mengakui empat vaksin corona yakni Pfizer, AstraZeneca, Modern dan Jhonson and Jhonson.Namun, Saudi mewajibkan pengunjung disuntik vaksin booster dari 4 jenis vaksin yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Jhonson and Jhonson