Jumat 15 Oct 2021 03:05 WIB

Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-7 Bahas Tiga Hal ini

MUI akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Gedung MUI
Foto:

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia terakhir digelar pada Juni 2018 lalu. Ijtima saat itu menghasilkan beberapa poin. Di antaranya, eksistensi NKRI pada hakekatnya adalah wujud perjanjian kebangsaan (al-mitsaq al-wathani) yang berisi kesepakatan bersama (al-muahadah al-jamaiyah) bangsa Indonesia.

Selanjutnya ialah perlunya upaya bela negara untuk mempertahankan eksistensi NKRI dengan memperkokoh karakter bangsa dan pilar-pilar kebangsaan, menuju tercapainya kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik. Juga, upaya untuk memperkuat negara dan bangsa serta menghindari terjadinya pengkhianatan terhadap perjanjian kebangsaan.

Selain itu, setiap warga negara wajib melakukan bela negara, sehingga dapat mengantisipasi segala bentuk ancaman yang datang dari dalam maupun luar, pengkhianatan dan upaya pemisahan diri serta upaya mengubah bentuk negara-bangsa.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement