IHRAM.CO.ID, JAKARTA --- Pengamat Ekonomi Syariah, Adiwarman Karim mengatakan program sertifikasi nazir yang tengah direncanakan oleh Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia adalah sebagai upaya untuk menata ulang aset-aset wakaf. Sehingga harapannya aset-aset wakaf terjaga keutuhannya dan juga bisa dimanfaatkan untuk hal yang produktif.
"Ini adalah upaya untuk harta-harta wakaf itu benar-benar dikelola oleh orang orang yang memang memiliki paling tidak pemahaman dasar tentang apa itu wakaf dan bagaimana cara mengelola aset-aset wakaf tersebut. Dengan demikian kita harapkan agar aset-aset wakaf dapat terjaga keutuhannya dan bisa memberikan nilai produktif kepada orang-orang yang memerlukannya," kata Adiwarman kepada Republika,co.id pada Jumat (15/10).
Adiwarman mengatakan saat ini beberapa nazir wakaf mulai terlihat bisa berhasil mengembangkan aset wakafnya. Nazir tidak hanya menjaga aset wakaf namun juga mampu mengembangkannya. Menurutnya dengan sertifikasi nazir aman mendorong lebih banyak nazir yang dapat mengembangkan aset wakaf.
"Keberhasilan inilah yang sebetulnya dilakukan dan dibuat dalam format sertifikasi sehingga nazir-nazir lain bisa belajar dan memahami kriteria-kriteria minimal yang diperlukan sebagai nazir dalam mengelola wakaf," katanya.