IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Korea Selatan (Korsel) mendesak Apple mematuhi Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi terbaru dan mungkin akan mengadakan penyelidikan untuk mereka.
Korsel mengubah Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi pada Agustus lalu untuk membatasi dominasi raksasa teknologi seperti Apple dan Google. Kedua perusahaan itu mengenakan biaya komisi untuk pembelian di dalam aplikasi.
Aturan tersebut berlaku efektif pada September. Pejabat Korea Communications Commission kepada Reuters mengatakan Apple menyatakan kepada pemerintah Korsel mereka sudah mematuhi dan tidak perlu lagi mengubah kebijakan untuk toko aplikasi.
"Ini bertentangan dengan tujuan amandemen undang-undang," kata sang narasumber yang dirahasiakan, Ahad (17/10).
KCC akan meminta unit Apple di Korea Selatan memberikan kebijakan baru terkait pembayaran. Jika Apple gagal mematuhi aturan, KCC akan mengambil langkah lanjutan seperti investigasi sebelum akhirnya mengenakan denda atau penalti.
Apple tidak berkomentar untuk isu ini. Google sudah menyatakan kepada KCC akan mematuhi undang-undang, termasuk soal pembayaran pihak ketiga. Google, menurut KCC, akan bertemu dengan regulator. Google juga tidak berkomentar untuk masalah ini.