IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Janganlah mempersulit pembeli semisal dengan menargetkan keuntungan yang tinggi sehingga mematok harga barang yang dijual pun terlalu tinggi.Maka berilah kemudahan terlebih bila pembeli melakukan menawar. Tentukan harga barang yang dijual dengan tidak terlalu memberatkan bagi pembeli, namun juga tidak merugikan Anda sebagai penjual.
Sekiranya setelah pembeli melakukan penawaran dan Anda sebagai penjual pun masih memperoleh untung dari harga yang ditawar itu maka sebaiknya segera melakukan ijab kabul menjual barang. Yang demikian adalah yang dimaksud orang yang bermurah hati dalam menjual.
Sebaliknya ketika Anda menjadi seorang pembeli terutama yang berbelanja di pasar-pasar tradisional maka sebaiknya wajarlah dalam melakukan penawaran barang. Artinya Anda sebagai pembeli tidak mempersulit proses jual beli dengan penawaran harga yang terlalu besar.
Ada baiknya Anda sebagai pembeli mempertimbangkan faktor-faktor lain sehingga Anda menjadi pembeli yang murah hati. Semisal Anda mempertimbangkan bahwa yang berjualan adalah sesama Muslim, masyarakat kecil, sesama warga Indonesia. Hal demikian adalah yang dimaksud bermurah hati dalam membeli.
Bahkan Anda bisa tidak melakukan penawaran kepada pedagang-pedagang kecil sebagaimana Anda juga tidak melakukan penawaran ketika berbelanja barang-barang dengan harga yang mahal di pusat perbelanjaan modern.