IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai memberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2021. Menanggapi hal itu, Pengamat Halal, Ustaz Nanung Danar Dono berharap agar BPJPH menyelesaikan dulu kewajiban bersertifikat halal tahap satu.
"Kalau mau masuk tahapan kedua, tahapan pertama itu diselesaikan dulu," kata Ustaz Danar saat dihubungi Republika, Kamis (21/10).
Menurutnya, kewajiban bersertifikat halal tahap satu baru melangkah beberapa langkah saja. Tapi BPJPH sudah harus memanggul beban yang lebih berat lagi dengan memulai kewajiban bersertifikat halal tahap kedua. Dikhawatirkan BPJPH akan kewalahan dengan beban kerjanya.
Ia berharap, BPJPH menyelesaikan dulu kewajiban bersertifikat halal tahap satu, paling tidak hingga capaiannya 50 persen. Menurut perkiraannya, capaian BPJPH dalam menyelenggarakan kewajiban bersertifikat halal tahap satu sepertinya belum sampai 1 persen. Sebab sertifikasi halal yang kemarin adalah peninggalan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Yang sertifikasi halal murni oleh BPJPH itu (mungkin) belum ada 1 persen dari pengusaha makanan yang ada, belum juga 1 persen maka jangan langsung terburu-buru ke tahap yang kedua," ujarnya.