Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, pada tahap pertama, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha. Menurutnya capaian ini perlu diapresiasi. Namun, BPJPH juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta dan kewajiban bersertifikat halal terus berlanjut.
Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Tahap kedua mulai dilaksanakan sejak 17 Oktober 2021 sampai yang terdekat 17 Oktober 2026 dan yang terlama 17 Oktober 2034.
Advertisement