Jumat 22 Oct 2021 00:21 WIB

BPJPH Diharapkan Selesaikan Kewajiban Sertifikasi Tahap Satu

BPJPH diharapkan selesaikan kewajiban sertifikasi halal tahap satu.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Sertifikasi halal bagi umkm. Ilustrasi
Foto:

Ustaz Danar mengatakan, selesaikan dulu atau laksanakan dulu kewajiban bersertifikat halal tahap pertama sampai mapan. Setelah mapan baru memulai langkah tahap kedua."Jadi jangan sampai, ibarat berdiri saja belum tegak, sudah harus memanggul beban yang lebih berat, nanti kasihan anak buah di bawah," jelasnya.

Ia menjelaskan, kewajiban bersertifikat halal tahap kedua terkait produk obat-obatan, kosmetik, barang gunaan, alat tulis dan lain-lain. Sebenarnya kalau melihat mana yang harus didahulukan, alat tulis tidak begitu mendesak untuk segera disertifikasi halal.

"Ada yang lebih urgency (mendesak) yaitu makanan, minuman dan obat yang masuk ke dalam perut itu lebih mendesak maka selesaikan itu lebih dulu," ujarnya.

Ustaz Danar mencontohkan, produk obat-obatan masih banyak yang belum jelas status kehalalannya. Jadi sebaiknya yang masuk ke perut itu didahulukan sertifikasi halalnya. Jangan sampai melupakan yang jauh lebih mendesak dan penting.

Sebagaimana diketahui, kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Hal tersebut sekaligus menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement