IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Forum Zakat (Foz) Bambang Suherman menyampaikan, lembaga-lembaga amil zakat (laz) di bawah Foz telah diarahkan untuk memperbesar porsi bantuan bagi golongan riqab atau seseorang yang harus dimerdekakan. Di antara kalangan yang masuk kategori tersebut ialah orang-orang yang terjerat pinjaman online (pinjol).
"Riqab ini masuk ke asnaf dan sudah menjadi program reguler lembaga-lembaga zakat. Hanya saja kejadian terakhir tentang banyaknya kasus pinjol membuat kita memberikan arahan kepada teman-teman di lembaga untuk memperbesar porsi untuk bantuan terhadap riqab," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (25/10).
Bambang menjelaskan, sebenarnya program bagi kalangan riqab ini sudah ada karena korban pinjol ini bagian dari asnaf yang harus dibantu. Karena itu, program yang sudah berjalan tetap dipertahankan, tetapi sumber daya dalam bentuk bantuan ke masyarakat itu diperbesar.
"Sebelumnya riqab ini karena tidak menjadi isu maka yang populer kita alokasikan adalah fakir dan miskin. Karena kasusnya banyak, maka volume sumber dayanya kita perbesar dengan skema bantuan untuk mustahik kategori riqab. Maka skemanya kita geser sedikit sehingga kebijakan penyaluran laz per masing-masing mustahik ini yang berubah," jelasnya.
Penyalurannya sendiri, lanjut Bambang, tetap menggunakan mekanisme yang sudah berjalan. Ada dua model penyaluran yang digunakan, pertama yaitu berdasarkan ajuan dari masyarakat setelah melalui standar verifikasi masing-masing laz. Kedua adalah informasi yang sampai kepada laz, yang kemudian ditindaklanjuti.