IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengatakan, pemerintah terus berupaya agar vaksin yang digunakan pemerintah Indonesia diakui Kerajaaan Saudi. Menurut dia, jika vaksin Sinovac diakui, maka akan banyak jamaah yang diberangkatkan.
"Pemerintah juga sedang melakukan negosiasi dengan Arab Saudi," kata Nur Arifin melalui keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Sabtu (30/10).
Nur Arifin menegaskan negosiasi perlu dilakukan agar, Arab Saudi bisa mengakui vaksin Sinovac yang banyak digunakan masyarakat Indonesia. Jika Vaksin Sinovac diakui, maka jamaah tidak perlu divaksin dosis ketiga atau booster.
"Agar jamaah asal Indonesia yang mayoritas menerima vaksin Sinovac dapat diterima oleh Arab Saudi tanpa harus vaksin ketiga atau booster," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Nur Arifin menjelaskan berbagai alasan dan dampak pembatalan keberangkatan haji. Saat ini pemerintah sedang negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan umrah.
"Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mematangkan rencana penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19," ujarnya.
Seperti diketahui Kementerian Agama bersama DPR RI kembali melanjutkan rangkaian kegiatan diseminasi pembatalan keberangkatan haji. Bila sebelumnya diseminasi dilakukan di berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, kini diseminasi banyak digelar di Jawa Timur.
Diseminasi pembatalan keberangkatan haji terkini dilaksanakan di Kota Malang. Kegiatan bertajuk “Kesabaran dan Keikhlasan, Kunci Utama Meraih Kemabruran Haji dan Umrah,” digelar di hotel Ijen Suites pada Jumat (29/10).
Narasumber utama pada kegiatan tersebut di antaranya Muhammad Hassanudin yang merupakan anggota DPR RI dan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, mewakili Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Pada kesempatan itu, anggota DPR RI Muhammad Hassanudin juga menekankan berbagai argumentasi pembatalan penyelenggaraan ibadah Haji. Menurutnya keselamatan jiwa jamaah merupakan faktor utama.
"Kesehatan masyarakat adalah amanat syariat sesuai dengan maqasid syar’iyyah dan mandat dari konstitusi dalam UUD," kata Hassanudi.