Selasa 02 Nov 2021 17:17 WIB

DSN MUI Segera Keluarkan 3-4 Fatwa, Apa Saja?

Tiga draftnya sudah tersusun dan dalam proses pembahasan internal DSN MUI.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agung Sasongko
 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Foto: Republika/Muhyiddin
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Prof. Jaih Mubarok mengungkap akan ada tiga fatwa yang segera dikeluarkan menjelang akhir tahun 2021. "Tiga draftnya sudah tersusun dan dalam proses pembahasan internal DSN MUI," katanya pada Republika, Selasa (2/11).

Tiga fatwa tersebut dalam satu grup yakni terkait marketplace, dropship, dan online shop yang dilihat dari aspek syariah. Akan ada beberapa akad yang disematkan di aktivitas belanja online tersebut.

Baca Juga

Prof Jaih menyampaikan, DSN MUI juga sedang memulai menggarap fatwa terkait BPJS Tk seiring dengan rencana implementasi layanan BPJSTk syariah di Aceh pada awal tahun 2022. Ia menyebut fatwa ini memungkinkan terbit di akhir tahun dan menilik dari fatwa BPJS Kesehatan yang sudah ada.

Di komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia sendiri, ada satu fatwa yang ditunggu-tunggu karena kembali marak diperbincangkan yakni fatwa kripto. Prof Jaih mengatakan kripto sedang dibahas di komisi fatwa, yang juga melibatkan DSN MUI sebagai anggota komisi.

"Masih didalami, karena menurut responden, kripto itu ada dua, ada yang memiliki underlying dan ada yang tidak, komisi masih mendalami kripto yang katanya ada underlyingnya, kalau ada underlying, apakah underlyingnya termasuk yang sesuai dengan ketentuan syariah atau tidak," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement