IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan kapasitas jamaah 100 persen pada tempat ibadah di wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sangat mungkin diterapkan. Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi.
Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mengungkap pertimbangan kapasitas tempat ibadah bisa 100 persen karena penggunaan masker tetap wajib, vaksin juga jadi syarat, kemudian mengakses aplikasi peduli lindungi yang artinya setidaknya orang tahu tidak bergejala.
Menurutnya, hal-hal ini sudah cukup untuk membuat kapasitas tempat ibadah bisa 100 persen karena risikonya rendah. Apalagi, dua menilai ketika shalat berjamaah dilakukan di masjid tidak lebih dari 15 menit.
Kendati demikian, ia merekomendasikan durasi saat ibadah di rumah ibadah bisa dipercepat. Bahkan ketika menunaikan shalat Jumat, ia menyontohkan daerah level 1 Australia ternyata shaf ketika shalat bisa berdempetan atau rapat. Kemudian, dia melanjutkan, setelah itu menjauh dan jamaah duduk dengan jarak kurang lebih 1 meter.
"Mereka menjaga jarak. Imamnya juga tetap memakai masker dan masjidnya sudah diverifikasi dari sisi sirkulasi ventilasi yang dibuka, memakai kipas angin," ujarnya.