Kamis 04 Nov 2021 06:00 WIB

Reaksi atas Wacana Penghapusan Dana Subsidi Haji

BPKH Diminta Jelaskan Ketentuan Syarihnya Sebelum Hapus Subsidi

Rep: Ali Yusuf, Umar Mukhtar, Fuji E Permana, Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Reaksi atas Wacana Penghapusan Dana Subsidi Haji. Foto: Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto:

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Wacana yang dimunculkan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tentang penghapusan dana subsidi haji memunculkan sejumlah tanggapan. Di antaranya, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) yang menyesalkan jika memang benar pemerintah melalui BPKH jadi menghapus subsidi dana haji. IPHI berharap jamaah haji tetap mendapat subsidi.

"Sangat disayangkan, karena segala sesesuatunya yang ada di negara kita ini hampir mayoritas itu disubsidi," kata Bendahara Umum IPHI Romy belum lama ini.

Baca Juga

Romy mengatakan, Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, harus bangga mampu memberikan subsidi kepada rakyatnya yang ingin berangkat haji. Apalagi setiap negara memberikan subsidi kepada rakyatnya.

"Kita ambil contoh saja beberapa negara muslim semuanya subsidi untuk keberangkatan haji," katanya.

Romy mengakui, ibadah haji memang untuk orang yang mampu. Meski demikian jangan pemerintah menghapuskan subsidi dana haji, karena, akan menghilang kesempatan berhaji orang yang tidak mampu.

"Kalau alasannya banyak orang yang mampu disubsidi dan orang yang mampu ini tidak mau subsidi silakan, berarti mereka bayar penuh 70 juta tapi jangan dipukul rata untuk ditarik semua subsidinya," katanya.

Romy mengatakan, kalau memang negara tidak mampu untuk mengelola keuangan haji atau mensubsidi, maka serahkan kepada swasta. Sehingga negara tidak lagi mengelola keuangan haji jika dalam pengelolaannya tidak mau subsidi kepada jamaah haji.

"Jangan negara ikut campur yang ada keuntungannya tetapi ketika negara dibebankan dengan subsidi negara mau lepas tangan," katanya.

Romy mengatakan, jika subsidi dihapuskan makan jamaah harus membayarnya sebesar Rp 70, tidak lagi membayar Rp 35 juta. Penghapusan subsidi tentunya sangat memberatkan jamaah terutama jamaah yang memiliki uang minim.

"Sangat disayangkan kalau misalkan tidak disubsidi. Biasanya ketika disubsidi dari Rp 70 juta menjadi 35 juta, nanti kalau dicabut subsidi dari negara berarti kan harus membayar Rp 70 juta. Nah ini sangat memberatkan," katanya.

Romy mengakui, dengan antrian yang mencapai 20-30 tahun ini sebenarnya masyarakatnya haji tidak tahu apakah jamaah yang diberangkatkan haji tahun ini  menggunakan dana jamaah yang kemarin-kemarin mendaftar. Karen selama ini tidak ada laporannya.

"Apakah nanti ini mainnya seperti mony game, kita belum belum tahu. Karena sampai saat ini saya tidak pernah melihat audit atau rekapan atau rincian apalagi fisik dana dari calon jamaah haji," katanya.

BPKH juga diminta menyampaikan  bagaimana prinsip syariahnya subsidi dana haji dihapuskan. Selama ini jamaah haji mendapatkan subsidi dari uang yang dikelola BPKH.

"Sebelum menghapuskan subsidi, BPKH terlebih dahulu perlu menjelaskan prinsip syariahnya," kata Pembimbing KBIHU al-ittihaad Kabupaten Magelang Rafiq Jauhary saat dihubungi Republika, Rabu (3/11).

Rafiq Jauhary mengatakan, BPKH perlu menjelaskan bagaimana pengelolaan sebelumnya dalam tinjauan Syariah, dan bagaimana sistem kedepan yang ditawarkan dalam tinjauan Syariah. Mengingat haji adalah perjalanan ibadah yang harus terhindar dari berbagai unsur yang tidak dibenarkan dalam Syariah.

"Jika pada tahun-tahun sebelumnya dana yang digunakan untuk mensubsidi adalah hasil pengelolaan dari keseluruhan dana jamaah haji, silakan jelaskan apakah ini dibenarkan secara syariat?" katanya.

Selain itu BPKH juga kata Rafiq Jauhary, harus menjelaskan berapa nilai manfaat yang akan diterima calon jamaah haji 2022 ini, dan didapat sejak kapan, berapa besarannya. Mengingat virtual account jamaah haji baru dibangun beberapa bulan yang lalu.

"Sementara jamaah haji 2022 sudah mendaftar hampir 10 tahun lalu tergantung panjang waiting list tiap daerah," katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) BPKH mendorong amandemen Undang-Undang 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji supaya sistem subsidi bisa dihapus dan peran BPKH bisa lebih optimal. Perlu dilakukan kajian kembali atas peraturan perundang-undangan yang ada.

Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi mengingatkan, saat ini jarak antara biaya riil haji dengan setoran calon jamaah tergolong besar. Dari harga riil biaya haji saat ini Rp 72 juta, calon jamaah yang mendaftar hanya membayar Rp 35 juta.

"Karena ada selisih seperti itu sehingga berlaku sistem subsidi. Kalau ini berlaku terus, hati-hati, pada 2026 itu, keuntungan yang ada itu tidak cukup untuk menutup subsidi tersebut, karena jaraknya yang semakin lebar," tutur dia usai menghadiri agenda 'Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji' di Bandung, Kamis (28/10).

Yuslam menjelaskan, biaya riil haji tentu akan terus mengalami kenaikan karena berbagai faktor. Di antaranya inflasi, kenaikan kurs dolar, kenaikan kurs riyal Arab Saudi, dan berbagai faktor lainnya.

"Pada akhirnya, mau tidak mau mestinya ada kenaikan secara bertahap dari calon jamaah haji terkait setorannya, sehingga tidak lagi seperti yang lima tahun terakhir yang Rp 35 juta nggak naik-naik itu. Padahal riilnya naik," ucap dia.

Menurut Yuslam, masyarakat harus disosialisasikan bahwa ada gap yang besar antara biaya riil haji dengan yang disetor mereka. Supaya, para calon jamaah haji tidak terkejut ketika misalnya pemerintah menaikkan biaya haji yang ditetapkan bagi masyarakat.

Dalam kondisi demikian, Yuslam mengatakan, BPKH tentu sebagaimana kewajibannya akan terus berupaya menaikkan keuntungan dari berbagai instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini agar keuntungan tersebut bisa menutup biaya-biaya haji.

Namun, lanjut Yuslam berbagai pihak mesti ikut berkontribusi. Misalnya, Kementerian Agama (Kemenag), sebagai operator haji perlu menekan biaya-biaya haji terutama biaya penerbangan. Sebab, dia mengatakan, porsi biaya terbesar dalam penyelenggaraan ibadah haji memang pada penerbangan.

"Jadi ujungnya (subsidi biaya haji) ini harus dihapus. Tetapi perjuangannya itu harus diturunkan dulu supaya jarak antara biaya riil haji dengan yang disetor jamaah itu menipis. Kami BPKH mempertinggi keuntungan, dan Kemenag sebagai pengguna uangnya mempertinggi efisiensi dan menekan biaya," ucapnya.

Pemerintah dengan APBN-nya, terang Yuslam, juga perlu berkontribusi dalam memperkecil subsidi yang diambil dari dana haji ini. "Bagian-bagian tertentu bisa digunakan dari APBN, agar ada lebih banyak kontribusi APBN. Jadi jangan dibebankan subsidi dari dana haji ini," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement